Langsung ke konten utama

RUU PEMILU 2019 EFEKTIF KAH?

 
  
 
Mendengar Kata “POLITIK” seperti tidak henti-hentinya publik dibuat kenyang dengan berbagai macam berita yang tersebar diberbagai media, Baik cetak maupun Online. Fenomena politik memang menjadi nuansa yang selalu menghiasi kehidupan sebuah negara. Karena Politik dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. 

            Berbicara mengenai politik, ada isu menarik yang cukup menggelitik yaitu tentang Polemik RUU pemilu tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu yakni ditetapkannya beberapa Point yang akan diberlakukan dalam Pemilu 2019 antara lain, presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10. 

            Dari beberapa hal diatas, salah satu yang menjadi polemik adalah mengenai Presidential Treshold (ambang batas pencalonan presiden). Presidential Treshold (PT) 20 % menciptakan perdebatan karena dikhawatirkan partai-partai kecil tidak mampu mencalonkan kadernya dalam Pilpres 2019, seperti pada saat kita melihat Misalnya pasangan capres Wiranto-Hary Tanoesoedibjo dari Partai Hanura dan capres Mahfud MD mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang cukup banyak diharapkan oleh masyarakat menjadi kandidat presiden 2014 sangat sulit bisa ”nyalon” karena partai-partai besar telah jauh-jauh menimang calon presiden yang berasal dari partainya sendiri.

            Terlepas dari polemik tentang RUU PEMILU 2019 yang telah disahkan DPR, Penulis, memandang bahwa perubahan ini masih kurang terlalu efektif. Perubahan ini hanya menyebabkan pertentangan kepentingan politik antara partai besar dan partai kecil dan jikalau sistem ini akan dijalankan kelak pada tahun 2019. Bahkan yang terjadi adalah kegaduhan-kegaduhan politik, karena sistem ini tidak berlandaskan kepada Kepentingan Nasional  (National Interest) justru yang terjadi adalah kepentingan kolektif.

            Kalau kita melihat pemilu 2014 yang tidak terlalu berbeda dengan rancangan Sah UU PEMILU 2019. Persaingan 2 kandidat calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto menjelaskan bahwa sistem ini memberi ruang persaingan yang sangat subjektif. Bahkan sampai KPU memutuskan Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-Jk) keluar sebagai pemenang, Konflik dari Elit sampai Rakyat terjadi. Akibatnya ketegangan politik terjadi pada masa Jokowi-Jk yang terus berkembang menciptakan kegaduhan-kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari polemik pengangkatan kapolri Budi Gunawan, Pencabutan Subsidi BBM, dll. Sering sekali terjadi perbedaan pendapat antara jokowi dan Jk dalam memutuskan kebijakan, ini terjadi karena tidak ada partai politik yang memperoleh kursi 25 % di legeslatif, akibatnya Partai membentuk Koalisi besar untuk mengusung calon presiden waktu itu. Dengan koalisi yang besar itulah, pemerintahan berjalan tidak efektif karena banyaknya konflik kepentingan.
Dilema sistem Politik Indonesia

            Lalu bagaimana? apa yang salah? Penulis berpandangan memang ini adalah ketidakefektifan sistem Presidential dengan sistem Multipartai yang telah diterapkan. Sistem presidential dibentuk dengan maksud untuk mempertegas pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legeslatif, Presiden bertindak sebagai kepala Negara.  Pemerintah tidak mempunyai tanggung jawab apapun kepada Parlemen, begitupun sebaliknya.

            Disisi lain, Sistem multipartai adalah sistem yang membebaskan lebih dari 2 partai politik untuk bertarung dalam kontestasi politik. Sistem multipartai secara konstitusi tidak diatur secara langsung, Namun dijelaskan secara tersirat lewat pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Artinya perlu minimal 3 partai politik untuk mengusung calon presiden. Sistem ini telah berlangsung mulai dari awal Pemilu tahun 1955 sampai sekarang, meskipun ada perdebatan para ahli mengenai sistem ini dimasa Orde Baru.

            Artinya, siapa yang menjamin adanya saling keterdukungan antara Pemerintah dan Parlemen dalam sistem semacam ini?. Terkadang partai yang memenangkan Presiden berbeda dengan partai yang memenangkan Parlemen seperti era SBY, antara Partai Demokrat vs Golkar,PDIP. Mengingat pilihan cukup sulit bagi Presiden untuk tidak mengindahkan setiap campur tangan Parlemen, karena Partai Mayoritas di Parlemen juga merupakan Aspirasi dari rakyat sebagaimana Presiden Terpilih. Seolah dalam sebuah negara ada 2 penguasa besar yang sama-sama kuat dan tidak mau mengalah karena merasa sama-sama membawa aspirasi masyarakat. Keadaan semacam ini mampu menimbulkan ketidakharmonisan bahkan parlemen dapat membuat goyang Pemerintahan, begitupun sebaliknya. Sehingga, sulit sekali untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yang efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat.

            Adapun, siapa yang menjamin koalisi dalam sistem presidential akan langgeng?. kita dapat melihat sendiri sikap PAN dalam sidang RUU PEMILU 2019 yang sangat berbeda dengan partai Koalisi. PAN justru memilih walkout dalam sidang di DPR itu, dan hal semacam ini pernah terjadi juga dimasa pemerintahan SBY dalam kasus Bailout Century dimana PKS yang ditengarai partai yang bermitra dengan Demokrat memilih untuk mengkritisi Pemerintah dan mendukung DPR melakukan hak angket dalam kasus tersebut.

            Disisi lain, hal yang cukup mengkhawatirkan adalah publik dipaksa untuk melihat ketidakbecusan Elit pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah. Bahkan saat ini rakyat dapat dengan jelas melihat bahwa DPR mengalami krisis moralitas. Disaat rakyat menderita karena kemiskinan dan ketidakadilan justru anggota DPR sibuk menuntut kenaikan gaji, terlibat kasus Korupsi dll. Apa ini tidak memalukan?

            Dari beberapa hal diatas artinya sistem Politik kita sangat rentan akan konflik kepentingan dan kurang efektif. Penulis berpendapat bahwa perlu adanya perubahan sistem politik dan memuncukan Partai Dominan. Mengingat syarat keikutsertaan pemilu yang masih sangat mudah dan Parlementary Treshold yang masih rendah. Juga Tiadanya partai dominan menyebabkan partai yang berkuasa membutuhkan koalisi, dimulai dari koalisi inilah kehidupan politik diperlihatkan adanya praktik-praktik transaksi politik pragmatis. Pada titik inilah pemerintah tidak akan pernah efektif karena dikepung oleh konflik kepentingan dari seluruh partai koalisi. Sangatlah perlu adanya kesadaran setiap pihak untuk memutus rantai konflik kepentingan ini agar beralih kepada satu tujuan yaitu Kepentingan Nasional, Sebagai upaya mewujudkan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3566694/bikin-dpr-terbelah-ini-5-isu-krusial-ruu-pemilu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FENOMENA CALON INDEPENDEN TERHADAP ISU DEPARPOLISASI PADA PILKADA DKI JAKARTA 2017

Deparpolisasi menurut KBBI adalah pengurangan jumlah partai politik [1] , secara umum deparpolisasi dapat diartikan sebagai berkurangnya peran-peran partai politik bahkan peniadaan partai politik. Dalam dunia perpolitikan, negara tentu mengharapkan pemilu yang demokratis karenanya partisipasi politik warganegara adalah sebuah kebutuhan. Demokrasi tanpa keikutsertaan rakyat adalah sesuatu yang nihil. Keterlibatan serta partisipasi rakyat diharapkan dapat menentukan arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan negara, terutama menyangkut kepentingan rakyat umum (banyak). Menyangkut pernyataan diatas, bahwa pemilu dapat diartikan sebagai hal yang sangat sakral karena disanalah nasib dari jutaan masyarakat disuatu wilayah ditentukan oleh siapa pemimpinnya. Dalam kontestasi politik tentu partai politik sengat gencar dalam mengkampanyekan kader terbaiknnya agar dapat dipilih oleh rakyat. Tetapi, seiring berjalannya waktu banyak kader dari partai politik yang gag...

BINATANG BERTUBUH MANUSIA

Assalamualaikum Wr.Wb Dalam tulisan ini penulis akan membahas fenomena-fenomena politik didalam sebuah kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Kita tentu mengenal masa transisi jabatan dalam sebuah pemerintahan, Pergantian kekuasaan dari periode yang awal ke periode yang selanjutnya. Dalam hal ini, proses penetapan calon-calon yang akan duduk sebagai jajaran pemerintahan baru sudah sangat jelas dilakukan oleh Kelompok, baik partai dsb. Yang perlu diperhatikan, proses penetapan calon tersebut bukanlah dengan cara sembarangan, perlu proses seleksi yang sangat rumit agar muncul calon-calon yang benar-benar berkompeten dan mempunyai track record yang jelas. Karena kalau tidak, pemerintahan itu nantinya akan berjalan seperti halnya sesorang yang amatiran. Itulah hal ideal dalam sebuah proses penetapan jajaran pemerintahan.             Tetapi disisi lain, Realitas yang terjadi mengatakan sebaliknya meskipun tidak general. Banyak di...

EKSISTENSI HMI DAN ANCAMAN KELOMPOK ANTI KEBHINEKAAN

Assalamualaikum wr.wb 70 tahun sudah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berkiprah serta turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai apa yang ditujukan dalam UUD 1945. Perjuangan demi perjuangan telah dilewati oleh HMI dalam sejarah perkembangan bangsa, Mulai dari ikut serta mengangkat senjata mengusir penjajah, menghadapi hegemoni ideologi komunis, serta keterlibatannya dalam meruntuhkan rezim otoriter. Seakan menjadi tidak komprehensif membahas sejarah perkembangan bangsa tanpa melibatkan HMI.             HMI dalam perkembangan bangsa memiliki peran penting, tidak hanya mulai dari sumbangsih gagasannya tetapi juga peran aktif dalam mendidik dan memberikan pendampingan terhadap masyarakat indonesia. Hal ini terangkum dalam tujuan HMI yaitu Terbinanya Insan Akademis Pencipta Pengabdi Yang Bernafaskan Islam dan Bertanggung Jawab Atas Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur Yang Diridhoi ALLAH SWT. Sehingga, menjadi keharu...