Mendengar Kata “POLITIK” seperti tidak henti-hentinya publik dibuat kenyang dengan berbagai macam berita yang tersebar diberbagai media, Baik cetak maupun Online. Fenomena politik memang menjadi nuansa yang selalu menghiasi kehidupan sebuah negara. Karena Politik dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Berbicara mengenai politik, ada isu
menarik yang cukup menggelitik yaitu tentang Polemik RUU pemilu tahun 2019 yang
telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu yakni ditetapkannya beberapa
Point yang akan diberlakukan dalam Pemilu 2019 antara lain, presidential threshold
20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte
lague murni, dan kursi dapil 3-10.
Dari beberapa hal diatas, salah satu yang menjadi polemik
adalah mengenai Presidential Treshold (ambang batas pencalonan presiden). Presidential
Treshold (PT) 20 % menciptakan perdebatan karena dikhawatirkan partai-partai
kecil tidak mampu mencalonkan kadernya dalam Pilpres 2019, seperti pada saat
kita melihat Misalnya pasangan capres Wiranto-Hary
Tanoesoedibjo dari Partai Hanura dan capres Mahfud MD mantan ketua Mahkamah
Konstitusi yang cukup banyak diharapkan oleh masyarakat menjadi kandidat
presiden 2014 sangat sulit bisa ”nyalon” karena partai-partai besar telah
jauh-jauh menimang calon presiden yang berasal dari partainya sendiri.
Terlepas dari polemik tentang RUU
PEMILU 2019 yang telah disahkan DPR, Penulis, memandang bahwa perubahan ini
masih kurang terlalu efektif. Perubahan ini hanya menyebabkan pertentangan
kepentingan politik antara partai besar dan partai kecil dan jikalau sistem ini
akan dijalankan kelak pada tahun 2019. Bahkan yang terjadi adalah kegaduhan-kegaduhan
politik, karena sistem ini tidak berlandaskan kepada Kepentingan Nasional (National
Interest) justru yang terjadi adalah kepentingan kolektif.
Kalau kita melihat pemilu 2014 yang
tidak terlalu berbeda dengan rancangan Sah UU PEMILU 2019. Persaingan 2
kandidat calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto
menjelaskan bahwa sistem ini memberi ruang persaingan yang sangat subjektif. Bahkan
sampai KPU memutuskan Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-Jk) keluar
sebagai pemenang, Konflik dari Elit sampai Rakyat terjadi. Akibatnya ketegangan
politik terjadi pada masa Jokowi-Jk yang terus berkembang menciptakan
kegaduhan-kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari polemik
pengangkatan kapolri Budi Gunawan, Pencabutan Subsidi BBM, dll. Sering sekali
terjadi perbedaan pendapat antara jokowi dan Jk dalam memutuskan kebijakan, ini
terjadi karena tidak ada partai politik yang memperoleh kursi 25 % di
legeslatif, akibatnya Partai membentuk Koalisi besar untuk mengusung calon
presiden waktu itu. Dengan koalisi yang besar itulah, pemerintahan berjalan
tidak efektif karena banyaknya konflik kepentingan.
Dilema
sistem Politik Indonesia
Lalu bagaimana? apa yang salah?
Penulis berpandangan memang ini adalah ketidakefektifan sistem Presidential
dengan sistem Multipartai yang telah diterapkan. Sistem presidential dibentuk
dengan maksud untuk mempertegas pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan
legeslatif, Presiden bertindak sebagai kepala Negara. Pemerintah tidak mempunyai tanggung jawab
apapun kepada Parlemen, begitupun sebaliknya.
Disisi lain, Sistem multipartai
adalah sistem yang membebaskan lebih dari 2 partai politik untuk bertarung
dalam kontestasi politik. Sistem multipartai secara konstitusi tidak diatur
secara langsung, Namun dijelaskan secara tersirat lewat pasal
6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Pasangan
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik”. Artinya perlu minimal 3 partai politik untuk mengusung calon
presiden. Sistem ini telah berlangsung mulai dari awal Pemilu tahun 1955 sampai
sekarang, meskipun ada perdebatan para ahli mengenai sistem ini dimasa Orde
Baru.
Artinya, siapa yang menjamin adanya saling keterdukungan
antara Pemerintah dan Parlemen dalam sistem semacam ini?. Terkadang partai yang
memenangkan Presiden berbeda dengan partai yang memenangkan Parlemen seperti
era SBY, antara Partai Demokrat vs Golkar,PDIP. Mengingat pilihan cukup sulit bagi Presiden untuk tidak
mengindahkan setiap campur tangan Parlemen, karena Partai Mayoritas di Parlemen
juga merupakan Aspirasi dari rakyat sebagaimana Presiden Terpilih.
Seolah dalam sebuah negara ada 2 penguasa besar yang sama-sama kuat dan tidak
mau mengalah karena merasa sama-sama membawa aspirasi masyarakat. Keadaan
semacam ini mampu menimbulkan ketidakharmonisan bahkan parlemen dapat membuat
goyang Pemerintahan, begitupun sebaliknya. Sehingga, sulit sekali untuk
menciptakan kebijakan-kebijakan yang efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Adapun, siapa yang menjamin koalisi dalam sistem
presidential akan langgeng?. kita dapat melihat sendiri sikap PAN dalam sidang
RUU PEMILU 2019 yang sangat berbeda dengan partai Koalisi. PAN justru memilih
walkout dalam sidang di DPR itu, dan hal semacam ini pernah terjadi juga dimasa
pemerintahan SBY dalam kasus Bailout Century dimana PKS yang ditengarai partai
yang bermitra dengan Demokrat memilih untuk mengkritisi Pemerintah dan
mendukung DPR melakukan hak angket dalam kasus tersebut.
Disisi lain, hal yang cukup mengkhawatirkan adalah publik
dipaksa untuk melihat ketidakbecusan Elit pemerintah dalam menjalankan roda
pemerintah. Bahkan saat ini rakyat dapat dengan jelas melihat bahwa DPR
mengalami krisis moralitas. Disaat rakyat menderita karena kemiskinan dan
ketidakadilan justru anggota DPR sibuk menuntut kenaikan gaji, terlibat kasus
Korupsi dll. Apa ini tidak memalukan?
Dari beberapa hal diatas artinya sistem Politik kita
sangat rentan akan konflik kepentingan dan kurang efektif. Penulis berpendapat
bahwa perlu adanya perubahan sistem politik dan memuncukan Partai Dominan. Mengingat
syarat keikutsertaan pemilu yang masih sangat mudah dan Parlementary Treshold
yang masih rendah. Juga Tiadanya partai dominan menyebabkan partai yang
berkuasa membutuhkan koalisi, dimulai dari koalisi inilah kehidupan politik
diperlihatkan adanya praktik-praktik transaksi politik pragmatis. Pada titik
inilah pemerintah tidak akan pernah efektif karena dikepung oleh konflik
kepentingan dari seluruh partai koalisi. Sangatlah perlu adanya kesadaran
setiap pihak untuk memutus rantai konflik kepentingan ini agar beralih kepada
satu tujuan yaitu Kepentingan Nasional, Sebagai upaya mewujudkan Keadilan bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3566694/bikin-dpr-terbelah-ini-5-isu-krusial-ruu-pemilu
Komentar
Posting Komentar